Dampak politik berasal dari kata dasar dampak.
Akibat suatu keputusan, tindakan, ataupun peristiwa terhadap pendapat umum atau sikap masyarakat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dampak politik adalah akibat suatu keputusan, tindakan, ataupun peristiwa terhadap pendapat umum atau sikap masyarakat.