Dana cadangan berasal dari kata dasar dana.
Dana cadangan memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Investasi di luar perusahaan yang dapat dipakai di kemudian hari jika dibutuhkan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dana cadangan adalah investasi di luar perusahaan yang dapat dipakai di kemudian hari jika dibutuhkan. Dana cadangan berasal dari kata dasar dana.