Darurat memiliki 3 arti.
Darurat adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Darurat memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga darurat dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata darurat adalah keadaan sukar (sulit) yang tidak tersangka-sangka (dalam bahaya, kelaparan, dan sebagainya) yang memerlukan penanggulangan segera. Contoh: Dalam keadaan darurat pemerintah harus dapat bertindak cepat untuk mengatasi keadaan. Arti lainnya dari darurat adalah keadaan terpaksa. Contoh: Dalam keadaan darurat pemerintah dapat segera memutuskan tindakan yang tepat.