Delegasi wewenang berasal dari kata dasar delegasi.
Penyerahan wewenang dari atasan kepada bawahan dalam lingkungan tugas tertentu dengan kewajiban mempertanggungjawabkannya kepada yang menugasi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti delegasi wewenang adalah penyerahan wewenang dari atasan kepada bawahan dalam lingkungan tugas tertentu dengan kewajiban mempertanggungjawabkannya kepada yang menugasi.