Delik aduan berasal dari kata dasar delik.
Pelanggaran (perbuatan, tindak pidana) berupa penghinaan (fitnah atau pencemaran) yang dilakukan secara tertulis atau lisan terhadap nama seseorang dan dapat dituntut di depan pengadilan jika ada pengaduan dari yang merasa dirugikan nama baiknya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti delik aduan adalah pelanggaran (perbuatan, tindak pidana) berupa penghinaan (fitnah atau pencemaran) yang dilakukan secara tertulis atau lisan terhadap nama seseorang dan dapat dituntut di depan pengadilan jika ada pengaduan dari yang merasa dirugikan nama baiknya.