Arti Delik Aduan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Delik aduan berasal dari kata dasar delik.

arti delik aduan

Delik Aduan

Pelanggaran (perbuatan, tindak pidana) berupa penghinaan (fitnah atau pencemaran) yang dilakukan secara tertulis atau lisan terhadap nama seseorang dan dapat dituntut di depan pengadilan jika ada pengaduan dari yang merasa dirugikan nama baiknya.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti delik aduan adalah pelanggaran (perbuatan, tindak pidana) berupa penghinaan (fitnah atau pencemaran) yang dilakukan secara tertulis atau lisan terhadap nama seseorang dan dapat dituntut di depan pengadilan jika ada pengaduan dari yang merasa dirugikan nama baiknya.

Terkait