Denasionalisasi memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Denasionalisasi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga denasionalisasi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Penghilangan atau penghapusan kewarganegaraan yang dijatuhkan sebagai hukuman.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata denasionalisasi adalah penghilangan atau penghapusan kewarganegaraan yang dijatuhkan sebagai hukuman. Denasionalisasi memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.