Arti Kata Denasionalisasi di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Denasionalisasi memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.

Denasionalisasi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga denasionalisasi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.

arti denasionalisasi

Denasionalisasi

Penghilangan atau penghapusan kewarganegaraan yang dijatuhkan sebagai hukuman.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata denasionalisasi adalah penghilangan atau penghapusan kewarganegaraan yang dijatuhkan sebagai hukuman. Denasionalisasi memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.

Terkait