Denda memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga denda dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Hukuman yang berupa keharusan membayar dalam bentuk uang (karena melanggar aturan, undang-undang, dan sebagainya).
Contoh: Pemilik pesawat televisi yang lalai membayar pajak dikenakan denda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata denda adalah hukuman yang berupa keharusan membayar dalam bentuk uang (karena melanggar aturan, undang-undang, dan sebagainya). Contoh: Pemilik pesawat televisi yang lalai membayar pajak dikenakan denda.