Desentralisasi fungsional berasal dari kata dasar desentralisasi.
Pengakuan adanya hak pada seseorang atau golongan untuk mengurus hal-hal tertentu di daerah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti desentralisasi fungsional adalah pengakuan adanya hak pada seseorang atau golongan untuk mengurus hal-hal tertentu di daerah.