Dewan pengawas berasal dari kata dasar dewan.
Dewan yang bertugas mengawasi kerja pengurus suatu organisasi (perkumpulan, koperasi, perseroan, dan sebagainya).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dewan pengawas adalah dewan yang bertugas mengawasi kerja pengurus suatu organisasi (perkumpulan, koperasi, perseroan, dan sebagainya).