Difusi hukum berasal dari kata dasar difusi.
Penyebaran hukum di kalangan masyarakat agar diketahui dan dipahami meskipun belum tentu ditaati oleh warganya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti difusi hukum adalah penyebaran hukum di kalangan masyarakat agar diketahui dan dipahami meskipun belum tentu ditaati oleh warganya.