Dinas daerah berasal dari kata dasar dinas.
Satuan organisasi dalam lingkungan pemerintah daerah yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana pemerintah di daerah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dinas daerah adalah satuan organisasi dalam lingkungan pemerintah daerah yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana pemerintah di daerah.