Diskotek memiliki 3 arti.
Diskotek adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Diskotek memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga diskotek dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata diskotek adalah gedung tempat menyimpan koleksi piringan hitam. Arti lainnya dari diskotek adalah lembaga yang menyimpan koleksi piringan hitam untuk tujuan ilmiah.