Domisili memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Domisili memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga domisili dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata domisili adalah tempat kediaman yang sah dari seseorang. Arti lainnya dari domisili adalah tempat tinggal resmi.