Duane memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga duane dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata duane adalah instansi pemerintah yang bertugas di pelabuhan udara atau laut untuk menyelenggarakan dan mengawasi semua urusan yang berhubungan dengan bea cukai. Arti lainnya dari duane adalah pabean.