Duplik memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Duplik memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga duplik dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Jawaban kedua (dari terdakwa atau pembela) sebagai jawaban atas replik.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata duplik adalah jawaban kedua (dari terdakwa atau pembela) sebagai jawaban atas replik. Duplik memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.