Duta besar berkuasa penuh berasal dari kata dasar duta.
Wakil diplomatik yang diberi wewenang penuh untuk melakukan perundingan, seperti yang diinstruksikan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti duta besar berkuasa penuh adalah wakil diplomatik yang diberi wewenang penuh untuk melakukan perundingan, seperti yang diinstruksikan.