Eksekusi memiliki 3 arti.
Eksekusi adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Eksekusi memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Eksekusi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga eksekusi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata eksekusi adalah penjualan harta orang karena berdasarkan penyitaan. Arti lainnya dari eksekusi adalah pelaksanaan putusan hakim.