Ekspatriasi memiliki 3 arti.
Ekspatriasi adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Ekspatriasi memiliki arti dalam bidang ilmu politik dan pemerintahan.
Ekspatriasi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga ekspatriasi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata ekspatriasi adalah tindakan seseorang untuk melepaskan kesetiaan terhadap negaranya. Arti lainnya dari ekspatriasi adalah tindakan meninggalkan tanah air untuk berdiam selamanya di negara lain.