Ekspor gelap berasal dari kata dasar ekspor.
Jasa, baik kelompok maupun perseorangan, yang diberikan oleh penduduk suatu negara kepada negara asing secara tersembunyi atau tidak melalui cara yang sah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti ekspor gelap adalah jasa, baik kelompok maupun perseorangan, yang diberikan oleh penduduk suatu negara kepada negara asing secara tersembunyi atau tidak melalui cara yang sah.