Eksteritorialitas memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Eksteritorialitas memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga eksteritorialitas dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Perwakilan diplomatik yang tidak tunduk kepada hukum dari negara tempat mereka bekerja.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata eksteritorialitas adalah perwakilan diplomatik yang tidak tunduk kepada hukum dari negara tempat mereka bekerja. Eksteritorialitas memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.