Embargo memiliki 3 arti.
Embargo adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Embargo memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga embargo dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata embargo adalah penyitaan sementara terhadap kapal-kapal asing, misalnya pada waktu perang, dengan maksud agar kapal-kapal itu tidak meninggalkan pelabuhan. Arti lainnya dari embargo adalah larangan lalu lintas barang (antarnegara).