Emigrasi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga emigrasi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
(perihal) pindah dari tanah air sendiri ke negeri lain untuk tinggal menetap di sana.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata emigrasi adalah (perihal) pindah dari tanah air sendiri ke negeri lain untuk tinggal menetap di sana.