Eskro memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Eskro memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga eskro dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Perjanjian dengan sumpah yang diberikan kepada pihak ketiga dan akan dikembalikan kepada orang yang menerima jaminan setelah terpenuhi semua syarat yang ditentukan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata eskro adalah perjanjian dengan sumpah yang diberikan kepada pihak ketiga dan akan dikembalikan kepada orang yang menerima jaminan setelah terpenuhi semua syarat yang ditentukan. Eskro memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.