Eutanasia memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga eutanasia dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Tindakan mengakhiri dengan sengaja kehidupan makhluk (orang ataupun hewan piaraan) yang sakit berat atau luka parah dengan kematian yang tenang dan mudah atas dasar perikemanusiaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata eutanasia adalah tindakan mengakhiri dengan sengaja kehidupan makhluk (orang ataupun hewan piaraan) yang sakit berat atau luka parah dengan kematian yang tenang dan mudah atas dasar perikemanusiaan.