Fafa memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Fafa memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga fafa dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata fafa adalah tanah milik masyarakat menurut hukum adat (di daerah aru). Arti lainnya dari fafa adalah tanah ulayat.