Faraid memiliki arti dalam bidang ilmu agama islam.
Faraid memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga faraid dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata faraid adalah pembagian harta pusaka. Arti lainnya dari faraid adalah aturan pembagian harta pusaka.