Fasakh memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Fasakh memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga fasakh dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pembatalan ikatan pernikahan oleh pengadilan agama berdasarkan dakwaan (tuntutan) istri atau suami yang dapat dibenarkan oleh pengadilan agama atau karena pernikahan yang telah telanjur menyalahi hukum pernikahan.
Contoh: Pengadilan agama telah memutuskan fasakh karena suami istri itu ternyata masih bersaudara dekat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata fasakh adalah pembatalan ikatan pernikahan oleh pengadilan agama berdasarkan dakwaan (tuntutan) istri atau suami yang dapat dibenarkan oleh pengadilan agama atau karena pernikahan yang telah telanjur menyalahi hukum pernikahan. Contoh: Pengadilan agama telah memutuskan fasakh karena suami istri itu ternyata masih bersaudara dekat. Fasakh memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.