Fasilitas sosial berasal dari kata dasar fasilitas.
Fasilitas yang disediakan oleh pemerintah atau swasta untuk masyarakat, seperti sekolah, klinik, dan tem pat ibadah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti fasilitas sosial adalah fasilitas yang disediakan oleh pemerintah atau swasta untuk masyarakat, seperti sekolah, klinik, dan tem pat ibadah.