Fatwa memiliki 4 arti.
Fatwa adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Arti dari fatwa dapat masuk ke dalam jenis kiasan sehingga penggunaan fatwa dapat bukan dalam arti yang sebenarnya.
Fatwa memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga fatwa dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata fatwa adalah jawab (keputusan, pendapat) yang diberikan oleh mufti tentang suatu masalah. Arti lainnya dari fatwa adalah nasihat orang alim.