Fidiah memiliki arti dalam bidang ilmu agama islam.
Fidiah memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga fidiah dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Denda (biasanya berupa makanan pokok, misalnya beras) yang harus dibayar oleh seorang muslim karena meninggalkan puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata fidiah adalah denda (biasanya berupa makanan pokok, misalnya beras) yang harus dibayar oleh seorang muslim karena meninggalkan puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya. Fidiah memiliki arti dalam bidang ilmu agama islam.