Fotografi forensik berasal dari kata dasar fotografi.
Fotografi forensik memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti fotografi forensik adalah pemotretan dengan membuat gambar mengenai segala hal yang diperlukan guna penyidikan dalam pembuktian. Arti lainnya dari fotografi forensik adalah fotografi kehakiman.