Furuk memiliki arti dalam bidang ilmu agama islam.
Furuk memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga furuk dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata furuk adalah hukum tentang kewajiban agama yang tidak pokok yang dijabarkan (bersumber) dari hukum dasar. Arti lainnya dari furuk adalah hukum tambahan. Contoh: Perbedaan pendapat tentang jumlah rakaat dalam salat tarawih itu bukanlah mengenai ajaran pokok, melainkan mengenai masalah furuk.