Garis putus-putus berasal dari kata dasar garis.
Garis atau markah pembatas dua lajur jalan yang menunjukkan bahwa pelintas dapat melewati jalur tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti garis putus-putus adalah garis atau markah pembatas dua lajur jalan yang menunjukkan bahwa pelintas dapat melewati jalur tersebut.