Gelar perkara berasal dari kata dasar gelar.
Gelar perkara memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Pemajanan kesalahan atau kriminalitas oleh petugas hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti gelar perkara adalah pemajanan kesalahan atau kriminalitas oleh petugas hukum. Gelar perkara berasal dari kata dasar gelar.