Grasi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga grasi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata grasi adalah ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman.