Hadat memiliki 2 arti.
Hadat adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Hadat memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Hadat memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga hadat dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata hadat adalah dewan pemerintahan penjaga perhiasan dalam masyarakat di wilayah mandar. Arti lainnya dari hadat adalah pengadilan tradisional.