Haram jadah berasal dari kata dasar haram.
Haram jadah masuk ke dalam bahasa gaul yaitu ragam bahasa Indonesia nonstandar yang lazim digunakan oleh anak muda dalam pergaulan sehari-hari.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti haram jadah adalah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah. Arti lainnya dari haram jadah adalah anak yang tidak sah.