Harga pokok berasal dari kata dasar harga.
Harga yang diperhitungkan dari ongkos pembuatan, bahan baku, dan sebagainya (belum mengambil untung).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti harga pokok adalah harga yang diperhitungkan dari ongkos pembuatan, bahan baku, dan sebagainya (belum mengambil untung).