Hari takwim memiliki 2 arti.
Hari takwim berasal dari kata dasar hari.
Hari takwim adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hari takwim adalah waktu selama 24 jam, dimulai dari pukul 00.0024.00. Arti lainnya dari hari takwim adalah sepertiga ratus enam puluh lima bagian dari satu tahun matahari yang dinyatakan dalam hari dengan satu periode bumi mengelilingi matahari.