Hibah tergantung berasal dari kata dasar hibah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hibah tergantung adalah pemberian semasa hidup yang kemudian digugat oleh ahli waris. Arti lainnya dari hibah tergantung adalah wasiat pemberian dengan menggugat wasiat yang baru mempunyai kekuatan hukum setelah pembuat wasiat meninggal.