Himpunan undang-undang berasal dari kata dasar himpunan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti himpunan undang-undang adalah pembentukan dan penetapan undangundang secara tersusun. Arti lainnya dari himpunan undang-undang adalah pengitaban undang-undang secara bersistem.