Homologasi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga homologasi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pengesahan oleh hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata homologasi adalah pengesahan oleh hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan.