Arti Hukum Acara Perdata di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Hukum acara perdata berasal dari kata dasar hukum.

arti hukum acara perdata

Hukum Acara Perdata

Hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum acara perdata adalah hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik