Hukum acara perdata berasal dari kata dasar hukum.
Hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum acara perdata adalah hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal.