Hukum charles berasal dari kata dasar hukum.
Hukum charles memiliki arti dalam bidang ilmu kimia.
Sejumlah gas pada tekanan konstan memiliki volume yang berbanding langsung dengan suhunya, berlaku untuk semua gas pada tekanan rendah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum charles adalah sejumlah gas pada tekanan konstan memiliki volume yang berbanding langsung dengan suhunya, berlaku untuk semua gas pada tekanan rendah. Hukum charles berasal dari kata dasar hukum.