Arti Hukum Formal di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Hukum formal berasal dari kata dasar hukum.

arti hukum formal

Hukum Formal

Sistem hukum yang didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum formal adalah sistem hukum yang didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik