Hukum kolisi berasal dari kata dasar hukum.
Hukum yang menentukan peraturan yang dipakai sebagai acuan atas pertentangan peraturan dalam penyelesaian persoalan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hukum kolisi adalah hukum yang menentukan peraturan yang dipakai sebagai acuan atas pertentangan peraturan dalam penyelesaian persoalan.