Ilmu tata negara berasal dari kata dasar ilmu.
Ilmu tentang segala sesuatu mengenai pemerintahan negara, alat-alat pemerintahan (aparatur) negara, warga negara, dan sebagainya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti ilmu tata negara adalah ilmu tentang segala sesuatu mengenai pemerintahan negara, alat-alat pemerintahan (aparatur) negara, warga negara, dan sebagainya.