Imbalan negatif berasal dari kata dasar imbalan.
Imbalan negatif memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Imbalan yang berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan dalam hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti imbalan negatif adalah imbalan yang berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan dalam hukum. Imbalan negatif berasal dari kata dasar imbalan.