Impunitas memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga impunitas dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Keadaan tidak dapat dipidana, nirpidana.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata impunitas adalah keadaan tidak dapat dipidana, nirpidana.