Industri wisata berasal dari kata dasar industri.
Kegiatan usaha dengan penyediaan atau penyelenggaraan fasilitas perjalanan, akomodasi, makanan, rekreasi dan hiburan, atraksi kebudayaan, serta fasilitas lain yang diperlukan wisatawan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti industri wisata adalah kegiatan usaha dengan penyediaan atau penyelenggaraan fasilitas perjalanan, akomodasi, makanan, rekreasi dan hiburan, atraksi kebudayaan, serta fasilitas lain yang diperlukan wisatawan.